Syarat - Syarat Pemberkatan Pernikahan di Vihara Vipassana Kusalacitta Bekasi
Salam sejahtera teman - teman.
Untuk artikel hari ini, penulis mau membagikan informasi mengenai persyaratan pemberkatan pernikahan agama Buddha di Wisma Vipassana Kusalacitta Bekasi.
Ketentuan umum nya adalah sebagai berikut :
1. Salah satu calon pengantin ber- KTP Kota Bekasi.
2. Kedua calon pengantin ber-KTP agama Buddha
Dokumen yang disiapkan :
1. Mengisi Formulir permohonan pemberkatan (setelah diisi lengkap difotokopi 2 rangkap)
2. Fotokopi e-KTP calon pengantin, saksi, dan orangtua/wali 4 rangkap
3. Fotokopi KK 4 rangkap
4. Fotokopi Akte kelahiran calon pengantin 4 rangkap
5. Fotokopi kartu visudhi 4 rangkap
6. Asli surat Keterangan dari Kelurahan (form N1/N2/N3/N4) dan fotokopi 2 rangkap.
7. Foto berdua calon pengantin 6x4 - 10 lembar.
8. Surat keterangan ganti nama bagi yang pernah ganti nama.
Untuk capeng yang belum memiliki kartu Visudhi wajib untuk menjalankan Visudhi di Wisma Vipassana Kusalacitta.
Untuk Visudhi sendiri, pengalaman penulis sendiri, itu tidak di kenakan biaya.
Prosedur melakukan Visuddhi sendiri wajib menggunakan pakaian yang rapi dan sopan. Yaitu memakai kemeja dengan bawahan celana hitam.
Untuk pemberkatan pernikahan bisa di lakukan pada hari Sabtu dan Minggu.
Kalau Sabtu biasa di laksanakan pagi - siang.
Kalau hari Minggu di laksanakan pada siang hari, biasanya setelah jam 12 siang.
Untuk biayanya sendiri, terakhir pengalaman penulis waktu menikah di tahun 2019 di kenakan biaya Rp. 1.800.000,- sudah termasuk akta pernikahan dari catatan sipil dan sumbangan Vihara.
Demikian yang bisa penulis bagikan informasinya. Bila ada yang kurang jelas, boleh langsung comment di blog penulis.
Oo iya, yang belum tau lokasi Vihara Vipassana Kusalacitta ini alamatnya.. 👇
Wisma Vipassana Kusalacitta
Perum Bojong Menteng Indah
Jl. Kemuning Raya Dalam, RT 03/13, Bojong Menteng, Rawa Lumbu
Kota Bekasi 17117
Komentar
Posting Komentar